Evaluasi Keperawatan : Tujuan, Hak dan Kewajiban Pasien
Evaluasi Keperawatan : Tujuan, Hak
dan Kewajiban Pasien
A. Pengertian Evaluasi Keperawatan.
Evaluasi
Keperawatan Adalah tindakan intelektual untuk melengkapi proses
keperawatan yang menandakan
seberapa Jauh diagnose keperawatan, rencana
tindakan, dan pelaksanaannya sudah berhasil dicapai. Evaluasi sebagai
sesuatu yang direncanakan , dan perbandingan yang sistermatik pada status kesehatan
klien, (Griffith, 1986).
Tahap
Evaluasi di letakkan pada akhir proses keperawatan, Evaluasi merupakan bagian
integral pada setiap tahap proses keperawatan.
B. Tujuan Evaluasi Keperawatan.
Tujuan Evaluasi Keperawatan ,
diantaranya :
1. Untuk
melihat kemampuan klien dalam mencapai tujuan.
2. Mengadakan
hubungan dengan klien berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan
yang diberikan, sehingga perawat dapat mengambil keputusan :
a. Mengakhiri
rencana tindakan keperawatan (klien telah mencapai tujuan yang ditetapkan).
b. Memodifikasi
rencana tindakan keperawatan (klien mengalami kesulitan untuk mencapai tujuan).
c. Meneruskan
rencana tindakan keperawatan (klien memerlukan waktu yang lebih lama untuk
mencapai tujuan).
C. Proses Evaluasi terdiri dari :
1. Mengukur
pencapaian tujuan klien.
2. Membandingkan
data yang terkumpul dengan tujuan dan pencapaian tujuan.
D. Hak dan Kewajiban Pasien / klien.
a.
Pasien
/ Klien berhak diantaranya :
1. Mendapat
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2. Mendapatkan
pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan bijaksana.
3. Memperoleh
asuhan keperawatan yang bermutu berdasarkan standard profesi keperawatan.
4. Memilih
perawat atau dokter yang di kehendaki sesuai peraturan operasional di Rumah
sakit.
5. Meminta
konsultasi kepada dokter atau perawat lain yang terdaftar di Rumah Sakit.
6. Mendapatkan
privacy dan kesehatan dari tindakan keperawatan yang diberikan.
7. Memperoleh
informasi tentang penyakit yang diderita, tindakan yang akan
dilakukan,kemungkinan penyakit dan tindakan untuk mengatasinya ; alternatif
terapi lainnya, prognose, dan estimasi biaya perawatan.
8. Menyetujui
dan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
9. Mendapatkan
kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan selama
tidak menggangu klien lain.
10. Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
b.
Kewajiban
Klien, diantaranya :
1. Mentaati
segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit.
2. Mematuhi
segala instruksi dokter atau perawat dalam pengobatannya.
3. Memberikan
informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter
atau perawat yang merawatnya.
4. Melunasi
semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau Dokter.
5. Memenuhi
hal – hal yang telah disepakti atau perjanjian yang telah dibuatnya.
E. Hak dan Kewajiban Perawat dan
Dokter.
a.
Hak
Perawat atau Dokter, diantaranya :
1. Mendapatkan
perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Mengembangkan
diri melalui kemampunnya spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang – undang serta
standard profesi dan kode Etik profesi.
4. Mendapatkan
informasi lengkap dari klien Yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5. Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan secara
terus menerus.
6. Diperlakukan
adil dan jujur oleh Rumah Sakit maupun klien dan atau keluarganya.
7. Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8. Diikutsertakan
dalam penyusunan atau penetapan kebijaksanan pelayanan kesehatan di Rumag Sakit.
9. Diperhatikan
privacynya dan berhak menuntut apabila nama baiknya telah dicemarkan oleh klien
atau keluarganya.
10. Menolak
pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang –
undangan, standard profesi dan etika profesi.
11. Mendapatkan
imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai dengan peraturan/ketentuan yang
berlaku.
12. Perawat
dan Dokter berhak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdian berdasarkan
Ilmu dan Skill ( Reward system ).
13. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karir sesuai bidang profesinya.
b.
Kewajiban
Perawat dan Dokter, diantaranya :
1. Mematuhi
semua peraturan Rumah Sakit dengan hubungan hokum antara perawat dengan pihak
Rumah Sakit.
2. Mengadakan
perjanjian tertulis denga pihak Rumah Sakit.
3. Memenuhi
hal – hal yang telah disepakati dan dibuatnya.
4. Memberikan
asuhan Keperawatan sesuai standar profesi dan otonominya.
5. Menghormati
hak – hak pasien.
6. Merujuk
klien kepada perawat lain / tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keahlian
yang sesuai dengan masalah klien.
7. Memberikan
kesempatan kepada klien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya
dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan sepanjang tidak
bertentangan dengan Rumah Sakit.
8. Memberikan
informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien/keluarga
sesuai batas kewenangannya.
9. Membuat
dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
10. Meningkatkan
mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan dan
kepuasaan kerja.
11. Mengikuti
perkembangan IPTEK keperawatan secara terus menerus.
12. Melakukan
pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai batas kewenangannya.
13. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui tentang klien, kecuali diminta keterangan oleh
pihak yang berwenang.
Comments
Post a Comment