Evaluasi Keperawatan : Tujuan, Hak dan Kewajiban Pasien


Evaluasi Keperawatan : Tujuan, Hak dan Kewajiban Pasien

A.    Pengertian Evaluasi Keperawatan.
Evaluasi Keperawatan Adalah tindakan intelektual untuk melengkapi proses keperawatan  yang menandakan seberapa  Jauh diagnose keperawatan,  rencana  tindakan, dan pelaksanaannya sudah berhasil dicapai. Evaluasi sebagai sesuatu yang direncanakan , dan perbandingan yang sistermatik pada status kesehatan klien, (Griffith, 1986).
Tahap Evaluasi di letakkan pada akhir proses keperawatan, Evaluasi merupakan bagian integral pada setiap tahap proses keperawatan.
B.     Tujuan Evaluasi Keperawatan.
Tujuan Evaluasi Keperawatan , diantaranya :
1.      Untuk melihat kemampuan klien dalam mencapai tujuan.
2.      Mengadakan hubungan dengan klien berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan yang diberikan, sehingga perawat dapat mengambil keputusan :
a.       Mengakhiri rencana tindakan keperawatan (klien telah mencapai tujuan yang ditetapkan).
b.      Memodifikasi rencana tindakan keperawatan (klien mengalami kesulitan untuk mencapai tujuan).
c.       Meneruskan rencana tindakan keperawatan (klien memerlukan waktu yang lebih lama untuk mencapai tujuan).
C.    Proses Evaluasi terdiri dari :
1.      Mengukur pencapaian tujuan klien.
2.      Membandingkan data yang terkumpul dengan tujuan dan pencapaian tujuan.
D.    Hak dan Kewajiban Pasien / klien.
a.      Pasien / Klien berhak diantaranya :
1.      Mendapat informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2.      Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan bijaksana.
3.      Memperoleh asuhan keperawatan yang bermutu berdasarkan standard profesi keperawatan.
4.      Memilih perawat atau dokter yang di kehendaki sesuai peraturan operasional di Rumah sakit.
5.      Meminta konsultasi kepada dokter atau perawat lain yang terdaftar di Rumah Sakit.
6.      Mendapatkan privacy dan kesehatan dari tindakan keperawatan yang diberikan.
7.      Memperoleh informasi tentang penyakit yang diderita, tindakan yang akan dilakukan,kemungkinan penyakit dan tindakan untuk mengatasinya ; alternatif terapi lainnya, prognose, dan estimasi biaya perawatan.
8.      Menyetujui dan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
9.      Mendapatkan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan selama tidak menggangu klien lain.
10.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
b.      Kewajiban Klien, diantaranya :
1.      Mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit.
2.      Mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam pengobatannya.
3.      Memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4.      Melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau Dokter.
5.      Memenuhi hal – hal yang telah disepakti atau perjanjian yang telah dibuatnya.
E.     Hak dan Kewajiban Perawat dan Dokter.
a.      Hak Perawat atau Dokter, diantaranya :
1.      Mendapatkan perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Mengembangkan diri melalui kemampunnya spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3.      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang – undang serta standard profesi dan kode Etik profesi.
4.      Mendapatkan informasi lengkap dari klien Yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan secara terus menerus.
6.      Diperlakukan adil dan jujur oleh Rumah Sakit maupun klien dan atau keluarganya.
7.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8.      Diikutsertakan dalam penyusunan atau penetapan kebijaksanan pelayanan kesehatan di Rumag Sakit.
9.      Diperhatikan privacynya dan berhak menuntut apabila nama baiknya telah dicemarkan oleh klien atau keluarganya.
10.  Menolak pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang – undangan, standard profesi dan etika profesi.
11.  Mendapatkan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
12.  Perawat dan Dokter berhak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdian berdasarkan Ilmu dan Skill ( Reward system ).
13.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai bidang profesinya.
b.      Kewajiban Perawat dan Dokter, diantaranya :
1.      Mematuhi semua peraturan Rumah Sakit dengan hubungan hokum antara perawat dengan pihak Rumah Sakit.
2.      Mengadakan perjanjian tertulis denga pihak Rumah Sakit.
3.      Memenuhi hal – hal yang telah disepakati dan dibuatnya.
4.      Memberikan asuhan Keperawatan sesuai standar profesi dan otonominya.
5.      Menghormati hak – hak pasien.
6.      Merujuk klien kepada perawat lain / tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keahlian yang sesuai dengan masalah klien.
7.      Memberikan kesempatan kepada klien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan sepanjang tidak bertentangan dengan Rumah Sakit.
8.      Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien/keluarga sesuai batas kewenangannya.
9.      Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
10.  Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan dan kepuasaan kerja.
11.  Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan secara terus menerus.
12.  Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai batas kewenangannya.
13.  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien, kecuali diminta keterangan oleh pihak yang berwenang.

Comments

Popular posts from this blog

Toksikologi Lingkungan : Sejarah, Sumber, Jenis, dan Dampaknya

Manfaat Kunyit Hitam (Curcuma Aeruginosa)